Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri: Tidak Salah Secara Hukum

- 29 September 2021, 09:49 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Tangkapan layar YouTube @KarniIlyasClub

"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014," kata Mahfud menuliskan bunyi pasal itu. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x