"Karena kami menyita 23,45 kilogram bahan baku pembuat tembakau gorila ini, setidaknya kami berhasil menggagalkan 850 kilogram tembakau sintetis siap beredar," ujarnya.
Jika di rupiahkan, 1 gram bahan baku pembuat tembakau sintetis ini bisa menghasilkan Rp1 juta. "Artinya kalau di rupiahkan, barang bukti yang kami sita ini berkisar Rp23 miliar," bebernya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar. ***