"Kira-kira begitu," ungkapnya seraya tertawa terbahak-bahak.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP itu ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
PP itu mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," ungkap Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Sentul City vs Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Tangan dan Silahkan Adu Bukti di Pengadilan
Salah satu hal yang diatur ialah kewajiban PNS untuk netral dalam kampanye pemilu.
Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.***