David menambahkan langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action.
Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.
David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.
Baca Juga: Park Soo Young Atau Lizzy Nangis Minta Maaf Atas Insiden Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
PT Sentul City memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab.
Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City.
Baca Juga: Refly Harun Buat Gerakan Tolak Presidential Threshold: Hanya Menjadikan Demokrasi Kriminal
David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.
“Jika melihat legalitas Sentul City sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.