"Memang beberapa tahun lalu, Rocky Gerung pernah mencoba untuk sertfikasi, cuman nggak selesai, karena memang birokratis. Tapi lemahnya surat garapan itu bukan sebagai sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha, itu bukan berarti orang boleh datang ke rumah atau ke tanah itu untuk mengakui dan sebagainya," kata Haris Azhar.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini Rocky Gerung dibuat resah dengan surat somasi dan tindakan PT Sentul City Tbk yang akan menggusur rumah dan tanahnya di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Rocky Gerung dalam memperjuangkan hak kepemilikan rumah dan tanahnya itu tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya Haris Azhar turut melakukan somasi balik ke PT Sentul City Tbk.***