Wacana Jokowi 3 Periode, M. Qodari: Undang-undang Dasar 1945 Kembalikan Pada Aslinya

- 3 September 2021, 23:21 WIB
Wacana Jokowi 3 Periode, M Qodari: Undang-undang Dasar 1945 Kembalikan Pada Aslinya
Wacana Jokowi 3 Periode, M Qodari: Undang-undang Dasar 1945 Kembalikan Pada Aslinya /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab.

ISU BOGOR - Direktur Eksekutif Indobarometer M. Qodari kembali menegaskan usulan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode didasari adanya gagasan beberapa kelompok masyarakat yang menghendaki adanya amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Jika bicara amandemen ya itu bukan barang baru. bukan amandemen istilahnya setelah Qodari menyampaikan gagasan Jokowi 3 periode. Gagasan amandemen sudah muncul sejak 1999 sampai 2002, itu ada kelompok-kelompok yang menginginkan agar UUD dikembalikan pada aslinya," ungkap M. Qodari di Channel YouTube Karni Ilyas Club, Jumat 3 September 2021.

Kemudian, lanjut M. Qodari ada juga kelompok seperti DPD, seingat dirinya memunculkan juga adanya wacana amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Jika Wacana Jokowi 3 Periode Lolos, Pengamat: Hati-hati Gerakan Seperti 98 Akan Terjadi

Baca Juga: Alasan Pemerintah Data Vaksin Presiden Jokowi Bisa Bocor

"Tepatnya upaya untuk memperkuat DPD, karena kita tahu bahwa DPD dalam konstitusi sekarang ini cenderung lemah, tidak bisa membuat Undang-undang, yang ada hanya usulan," kata M. Qodari.

M. Qodari sendiri mengatakan salah satunya Pekerjaan Rumah (PR) yang perlu dikaji adalah soal peran atau tugas pokok dan fungsi DPD.

"Jadi DPD itu dibiayai negara setahun Rp1 triliun, tapi tidak bisa buat undang-undang, ya sebetulnya DPD itu diberi pilihan ada atau tidak ada sekali, itu sebetulnya tantangan amandemen yang kita lakukan," ucap M. Qodari.

Baca Juga: Data Vaksin Jokowi Bocor, Menteri Saling Tuding Lempar Tanggung Jawab

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x