"Harusnya orang yang memenjarakan dia, kasusnya itu, memaafkan dia. Tapi terakhir kan tidak ada maaf kepada dia ya, sehingga dia kena tekana mental," kata Syahganda.
Sebelumnya, aktivis KAMI tersebut dipenjara selama 10 bulan lantaran kasus penyebaran kabar tidak pasti terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Sementara, Ustadz Maheer dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menghina salah satu kyai Nahdlatul Ulama, Habib Lutfi bin Yahya. Ia terjerat kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
Hingga akhirnya Ustadz Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, diduga karena penyakit tuberkolosis usus.***