ISU BOGOR – Permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus Swab RS Ummi Kota Bogor ditolak oleh pengadilan tinggi DKI. Hasilnya HRS tetap divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim yang menolak banding HRS ternyata hakim yang memotong hukuman jaksa Pinangki dan juga Djoko Tjandra.
Dikutip Isu Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021 pada kanal YouTube Refly Harun membeberkan biodata ketiga hakim yang menolak banding HRS.
Muhammad Yusuf, S.H., M.Hum. lahir pada 18 Oktober 1955 di Bandung. Golongan saat ini yaitu Golongan Utama / IVe.
Haryono, S.H., M.H. lahir pada 18 Agustus 1960 di Malang. Golongan saat ini yaitu Golongan Utama / IVe.
Indah Sulistyowati, S.H., M.H. lahir pada 17 Juli 1957 di Lumajang. Golongan saat ini yaitu Golongan Utama / IVe.
Refly Harun mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim terasa aneh, sebab kejahatan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dapat disamakan atau bahkan lebih rendah dengan kasus HRS ini.