Sebelumnya, Refly Harun mengatakan jika subjektifitas hakim sah-sah saja, akan tetapi tidak boleh melukai sendi-sendi keadilan yang sangat nyata.
Jika membandingkan kasus dan hukuman antara HRS dengan Pinangki serta Djoko Candra, Refly Harun mempertanyakan letak keadilannya di mana.
"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
"Jadi aneh juga menurut saya ketika mereka memutuskan hal yang tidak masuk akal sebenarnya, kecuali atas nama pesanan," lanjutnya.
Sekali lagi, Refly Harun menegaskan jika sense of justice ketiga hakim yang memperkuat vonis HRS di tingkat banding memang berbeda dan luar biasa.***