ISU BOGOR - Majelis Hakim yang memperkuat vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor diketahui adalah majelis hakim yang sama dalam pengadilan kasus Jaksa Pinangki, terdakwa perkara suap dan korupsi.
Anggota Majelis Hakim tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.
Kabarnya, mereka adalah hakim yang memberi diskon hukuman kepada Pinangki dan juga Djoko Candra.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurutnya, sense of justice masing-masing hakim itu berbeda-beda.
Barangkali, lanjut dia, ketika para hakim mengadili Pinangki dan Djoko Candra, mereka melihat keduanya sebagai teman.
Namun, ketika dihadapkan dengan HRS, bisa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.
Baca Juga: Banding HRS Ditolak, Netizen Geruduk Instagram Bima Arya: Semua Pasti Ada Balasannya Pak
"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube-nya, Selasa, 31 Agustus 2021.