Kemudian terkait ini direspon oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Kadang-kadang netizen tidak paham apa yang dilakukan justru tindak pidana," kata Refly Harun.
Baca Juga: KPK akan Gandeng Koruptor Beri Testimoni Antikorupsi, Rocky Gerung: Ini Pembusukan Institusi
""Itu menghasut, memprovokasi, bisa kena pasal 160 KUHP," tambah dia. ***