Tak Hanya Kasus HRS, Netizen Juga Gaungkan 'Pengadilan Akhirat' Usai Hakim Vonis Juliari Batubara

- 23 Agustus 2021, 21:41 WIB
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Juliari Batubara.
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Juliari Batubara. /Tangkap layar Twitter dan Dok. DPP PDIP

"Yang Paling Menderita dan Menyakitkan hati Rakyat kok dibela pak Hakim. Seharusnya Anda lebih bijak dgn hadir di depan Rakyat Indonesia Terutama Di hadapanNya Memberikan Rasa Adil bagi Rakyat Indonesia bukan Koruptor," tandas @tobasatu.

Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Hakim yang Vonis Juliari 12 Tahun Penjara Jadi Bulan-bulanan Netizen: Anda Telah Menghina Akal Sehat Kami

Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesr RP32.482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin 23 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x