Usai Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Soroti Hakim: Katanya Bisa Dapet Hukuman Seumur Hidup

- 23 Agustus 2021, 18:45 WIB
Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /Foto: Dok. DPP PDIP.

ISU BOGOR - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Juliari terbukti menerima suap sebesr RP32.482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Usai Juliari divonis, netizen ikut menyoroti hakim hingga trending topik di Twitter.

"Bapak hakim yang tidak saya hormati. Anda telah menghina akal sehat kami. Bagaimana seorang pencuri bantuan orang susah diringankan hukumannya dengan alasan menderita," tulis netizen @sunanalie99.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Diakhiri Penderitaannya, Rocky Gerung: Ini Orang Gila

"Apa anda tidak melihat jutaan orang yang menderita karena kelakuan si biadab juliari. Shame on you," sambungnya.

Menurut netizen lain, lunaknya pemerintah kepada koruptor dan kasus-kasus korupsi menular kepada kehakiman.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x