Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Refly Harun: Itu Menghasut, Memprovokasi, Bisa Kena Pasal

- 21 Agustus 2021, 16:59 WIB
Refly Harun menanggapi desakan netizen tangkap Rocky Gerung.
Refly Harun menanggapi desakan netizen tangkap Rocky Gerung. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Refly Harun

Refly Harun menjelaskan alasannya. terlepas dari menghina atau tidak, kalaupun dianggap menghina maka itu adalah delik aduan.

"idak ada lagi pasal-pasal penghinaan kepala negara, karena sudah dihapuskan oleh mahkamah konstisusi pasal 134 KUHP dan seterusnya," terangnya.

Kata Refly, hal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum alias bertentangan dengan konstitusi pada tahun 2006.

Baca Juga: Rocky Gerung Bicara soal 'Jokowi 404 Not Found': Presiden Petugas Rakyat, Dia Bawahannya Rakyat

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menangkap orang karnea dianggap menghina presiden atau menghina kepala negara," ujarnya.

"Kalau dia (presiden) merasa terhina, merasa diriya dicemarkan, maka yang bersangkutan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengadukan masalahnya kepada penegak hukum," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x