"Itulah yang namanya simbol (lambang) negara. Simbol negara yang pasti tidak bisa melakukan kesalahan. Dia tidak perlu kritik karena dia sudah diambil sebagai simbol resmi," tutur Refly Harun.
Lebih lanjut, Ahli Hukum Tata Negara itu juga menjelaskan bahwasanya lambang-lambang negara tersebut ada perlindungan hukumnya, sehingga seluruh rakyat Indonesia harus menghormatinya.
"Jadi sekali lagi mengatakan presiden simbol negara atau lambany negara itu menurut saya sama sekali keliru," tandas Refly Harun.***