Menurut Refly Harun, jika berbicara mengenai konsep hukum tata negara, presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di Republik Indonesia.
"Dia mendapatkan privilege, tapi bukan berarti privilege untuk melakukan pelanggaran, tidak. Tapi privilege dalam proses hukum, jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat," kata Refly Harun.
Baca Juga: Refly Harun Soal Tangkap Rachland Nashidik: Kita Akan Jadi Negara Horor
Refly Harun menambahkan, presiden bisa diproses hukum dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh konstitusi yaitu impeachment atau pemakzulan.
"Yang didahului dengan misalnya penggunaan hak angket DPR dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Kemudian, tinggal dikontruksikan jenis pelanggarannya lalu ditindaklanjuti. Kata Refly Harun apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: HRS Batal Bebas dan Kembali Ditahan, Refly Harun: Aneh Juga
"Ataukah cukup, ya sudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," papar Refly Harun.***