Menurut Refly Harun, HRS juga tidak mungkin mengulangi perbuatan.
"Saya kira terlalu bodoh kalau mau melakukan perbuatan yang sama dan juga tidak ada relevansinya untuk melakukan perbuatan yang sama," imbuh dia.
Baca Juga: Ketua PB HMI Abdul Muis Sempat Hilang Telah Kembali, Refly Harun: Nomornya Tetap Tak Bisa Dihubungi
Refly Harun menilai aneh HRS kembali ditahan.
"Jadi ini kan aneh juga ada perintah tetap agar terdakwa tetap ditahan, ya maksudnya tetap ditahan kalau misalnya masa hukumannya belum selesai, tapi inikan masa hukumannya sudah selesai," pungkas Refly Harun. ***