ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa unjuk rasa atau disebut juga demonstrasi adalah hak konstitusional.
Refly Harun mengatakan, kadang kalan aparat keamanan sering tidak paham bahkan tidak mau paham bahwa unjuk rasa itu adalah hak konstitusional.
"Unjuk rasa, demonstrasi sering dipersepsikan sebagai membuat kekacauan," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun Sabtu, 7 Agustus 2021.
"Bahkan berkali-kali msialnya dengan istilah yang sama Ngabalin mengatakan sampah demokrasi," sambungnya.
Padahal, lanjut Refly, unjuk rasa adalah inti dari demokrasi yaitu kebebasan menyampaikan pendapat.
Refly menanggapi itu ketika menyoal gagalnya unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pimpinan Abdul Muis.
Baca Juga: Refly Harun Bingung Kenapa Polisi 'Halangi' Aksi HMI: Takut Pandemi atau Takut Demo Ini Membesar
HMI pimpinan Abdul Muis sejatinya melakukan unjuk rasa pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin.