Menurut dia, orang lain jangan diperlakukan seperti HRS dan HRS harus diperlakukan seperti orang alin.
"Jadi sebenarnya kasus ini dengan mudah akan case close caranya adalah bebaskan saja Habib Rizieq di pengadilan tingkat banding," kata Refly Harun.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel
"Perintahkan dia bebas karena kasusnya di Petamburan itu juga sudah selesai masa penahananya tanggal 8 Agustus nanti besok lusa. Itu kalau ingin bangsa ini rekonsiliasi, bangsa ini (ingin) melakukan hal-hal produktif," pungkasnya. ***