Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait dengan jabatan rektor UI Ari Kuncoro di BUMN.
Penerbitan regulasi baru tersebut menuai kontroversi karena hanya untuk mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN.***