Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4. Lengkapnya Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronan Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Mikro.
"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," begitu bunti pernyataan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa.
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4: