Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Bahaya Sekali Bernegara Seperti Ini

- 21 Juli 2021, 10:24 WIB
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap   Jabatan Komisaris, Refly Harun: Bahaya Sekali   Bernegara Seperti Ini
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Bahaya Sekali Bernegara Seperti Ini /ANTARA/Wahyu Putro A

"Jadi, barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesemaptan bahwa presiden tegak lurus terhadap konstitusi," sindirnya.

Menurut Refly Harun, itu satu hal. Hal lainnya sudah berkali-kali dikatakan sesungguhnya. Rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar PP Statua UI, tapi melanggar undang-undang,

"Dan itu eksplisit yaitu kalau kita lihat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Dalam Pasal 17 huruf a undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksana (pelaksana pelayanan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksna yang berasal dari lingkungn instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

"Jadi bayangkan eksplisit sekali bahwa dilarang merangkap," kata Refly.

"Apakah seroang rektor pelayanan publik? Rasanya saya pengen berdebat kalau dia itu pasti pelayanan publik. Gak mungkin rektor bukan pelaksana pelayanan publik," sambungnya.

Refly menyebut jika rektor adalah kepala admisnitrasi tertinggi di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Jadi, dia adalah pelayanan publik fungsinya. Publik itu siapa? salah satunya mahasiswa, tapi di luar mahasiswa bisa juga kalau terkait dengan misalnya informasi-informasi untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya atau informasi apapun terkait Univeitas Indonesia," tandas dia.

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Sebelumnya ia disebut melanggar Statuta UI.

Namun, sekarang dibolehkan dalam aturan terbaru melalui PP Nomor 25 Tahun 2021 Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x