ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (U) yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris BUMN.
"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP," tutur Refly Harun dikutip Isu Bogor dari Channel YouTube Refly Harun, Rabu 21 Juli 2021.
"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini," sambungnya.
Refly Harun memandang kalau nanti ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif.
"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," tutur kata Refly Harun.
Menurut dia, bagaimana bisa menegakkan good governance kalau presidennya mencontohkan pelanggaran yang dibuatnya sendiri.
"Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," tambahnya.
Ia berpendapat, cara berpikir sepeerti itu kacau dari sisi negeri hukum yang harusnya taat pada peraturan.