MS Kaban Sebut MPR Perlu Sidang Istimewa Adili Presiden, Refly Harun: Pelanggaran 2 UU Bisa Menjadi Celah

- 20 Juli 2021, 22:04 WIB
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun /instagram @mskaban @jokowi @reflyharun

Termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Undang-undang tentang bencana nasional atau darurat bencana.

"Itu berkali-kali dilanggar sesungguhnya, bahkan Perpres tentang pembentukan komite penanggulangan COVID-19 dan recovery economy atau pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN), itu saya kira bertentangan dengan Undang-undang," tegas Refy Harun.

Terkait dengan itu, maka Perpres KPC PEN itu bertentangan dengan dua undang-undang yaitu mengenai bencana dan kekerantinaan kesehatan.

Sebab, lanjut Refly Harun, leading sector penanganan COVID-19 saat itu tiba-tiba Menteri Perekenomian (Airlangga Hartarto) dibawahnya ada pelaksananya yaitu Menteri BUMN (Erick Thohir), sementara Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB hanya dijadikan bawahan dari Menteri BUMN.

Menteri kesehatan, kata Refly Harun hanya dijadikan sterring commite, dengan demikian governance-nya saja sudah keliru dan melanggar undang-undang.

"Jadi (pelanggaran undang-undang itu) bisa menjadi celah (sidang MPR untuk mengadili presiden Jokowi) , kalau mau dipersoalkan, karena secara sengaja presiden melakukan pelanggaran undang-undang dalam hal penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," papar Refly Harun.

Namun, Refly Harun menegaskan, prosesnya tidak bisa melompat langsung sidang MPR, sebab paradigma bangsa Indonesia sudah berubah.

"Kalau dulu iya (bisa melompat langsung sidang istimewa MPR untuk mengadili Presiden). Kalau presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara maka DPR akan memberikan peringatan, jika tidak digubris dalam jangka waktu 2 bulan, akan diberikan peringatan kedua dalam jangka waktu 1 bulan, kemudian tidak juga digubris akan ada sidang istimewa," ungkapnya.

Sebelumya, MS Kaban di akun twitter-nya menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi COVID-19.

Hal ini, kata MS Kaba, terbukti dari perbedaan pendapat antara menteri dan presiden.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x