MS Kaban Sebut MPR Perlu Sidang Istimewa Adili Presiden, Refly Harun: Pelanggaran 2 UU Bisa Menjadi Celah

- 20 Juli 2021, 22:04 WIB
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun /instagram @mskaban @jokowi @reflyharun

"Ya, sidang pemberhentian saja, sidang pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur oleh konstitusi," ungkap Refly Harun.

Jadi, paradigmanya agak berbeda atau tidak sama dengan yang diinginkan MS Kaban. Sebab, kata Refly Harun tidak bisa langsung ke MPR, tapi harus melalui wakil-wakil rakyat.

Baca Juga: Bima Arya Diteror Warganet Usai Jaksa Penuntut HRS Meninggal, Refly Harun: Dikasih Umpan dan Umpannya Dimakan

Menurutnya, meski wakil rakyatnya, baik MPR dan DPR mayoritas pendukung pemerintah ditambah anggota DPD jumlahnya terbatas, sehingga kecil peluangnya jika untuk mengadili Presiden Jokowi melalu sidang MPR.

"Anggota DPD 136, sementara anggota MPR sendiri total 575, dari 575 itu yang tidak menjadi pendukung pemerintah kan hanyalah Partai Demokrat dengan 54 kursi, PKS dengan 50 kursi, brarti 104 kursi dan PAN dengan 44 kursi, brarti cuma 148 kursi," kata Refly Harun.

Sehingga kalau untuk menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi melalui proses politik di DPR/MPR jika hitung-hitungan kursi sangat tidak mungkin.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut HRS Meninggal, Refly Harun: Sempat Kesampingkan Saya Sebagai Ahli

"Jadi 148 kursi dibandingkan 575 dikurangi 148 kursi, ya itulah bukan pendukung pemerintah. Jadi secara teoritis memang kalau mengharapkan mekanisme yang normal-normal saja ya tidak akan DPR mengeluarkan jurus-jurus pemberhentian atau pemakzulan presiden dan wakil presiden," kata Refly Harun.

Termasuk juga misalnya DPR mengeluarkan jurus yang namanya hak angket untuk penyelidikan atas dugaan bahwa presiden dan wakil presiden atau instistusi dibawahnya telah melakukan pelanggaran hukum.

"Bisa jadi pelanggaran hukum apa, misalnya pelanggaran hukum governance kondisi darurat penanganan COVID-19, kalau menurut saya pelanggaran Undang-undang terjadi di many time berkali-kali," ungkap Refly Harun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x