"Apakah IDI sebagai mainstream yang benar, apakah Louis," kata Refly.
Menurut dia, Yang jadi maslah itu adalah ada pendapt yang diajukan lalu dianggap berita bohong dan dianggap itu adalah penyebaran kebencian.
"Ini yang kadang-kadang saya geleng-geleng kepala saja. Begitu mudahnya memenjarakan orang, menghukum orang paling tidak proses persidangannya akan 3 bulan sampai 6 bulan dan selama itu dr Louis ditahan," tuturnya.
"Kalau nasibnya lebih baik barangkali tidak ditahan, tapi kalau nasibnya seperti Habib Rizieq bakal ditahan," ungkap Refly.
Sebelumnya, soal dr Louis Refly Harun menyebut bahwa pendapat, pikiran, dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibungkam. ***