Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Meninggal Dunia, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19

- 11 Juli 2021, 17:47 WIB
Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Dipastikan Meninggal, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19
Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Dipastikan Meninggal, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19 /Tangkapan layar kolase foto instagram @pn_jakartatimur dan antara

Meski demikian belum bisa diketahui apakah Anggota Majelis Hakim Suryaman yang memvonis HRS di PN Jakarta Timur itu meninggal karena Covid-19 atau bukan.

"Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus yang terpapar Covid-19, sehingga sebagai tindak lanjut penanganannya seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan hari Senin, tanggal 12 Juli 2021."

"Pelayanan Umum (Penerimaan Surat Masuk, Pendaftaran Upaya Hukum & Perpanjangan Penahanan) tetap dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB," tulisnya.

Melalui akun instagramnya juga PN Jakarta Timur menyebut seluruh jadwal sidang pada tanggal 12 Juli 2021 ditunda hingga masa penutupan sementara berakhir.

"Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan lalu Suryaman dan anggota Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x