ISU BOGOR - Selama minggu, Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2020. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang berlangsung mulai hari ini hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra dilakukan untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tidak melewati jalan besar.
Baca Juga: Hari Ini Polres Bogor Gelar Razia Operasi Zebra, Bawa SIM, STNK, Helm dan Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Sabtu Ini Mau ke Puncak dan Sukabumi? 240 Angkot dan Truk Dapat Variasi Ini oleh Polres Bogor
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI).
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
Selain 8 ketentuan umum, pada masa pandemi corona. Protokol kesehatan juga menjadi salah satu pelanggaran dan yang perlu diperhatikan yakni.
1. Selalu menggunakan masker
2. Membawa cairan antiseptik
3. Bagi pengendara motor diharapkan menggunakan pakaian lengan panjang.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda menuturkan, razia akan dilakukan di ruas-ruas jalan Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban berkendara.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas pada situasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta memutus rantai Covid-19," paparnya.
Dalam operasi Zebra Lodaya 2020, Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.
Namun, ia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak.***