12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Bakal Kena Tilang Non Elektronik di Puncak Bogor

- 1 Juni 2023, 16:18 WIB
12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Bakal Kena Tilang Non Elektronik di Puncak  ISU BOGOR - Polres Bogor resmi memberlakukan tilang ditempat atau non elektronik bagi para pelanggar lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Kamis 1 Juni 2023. Meski demikian tilang elektronik tetap
12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Bakal Kena Tilang Non Elektronik di Puncak ISU BOGOR - Polres Bogor resmi memberlakukan tilang ditempat atau non elektronik bagi para pelanggar lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Kamis 1 Juni 2023. Meski demikian tilang elektronik tetap /Foto/Tangkapan layar Instagram @tmcpolresbogor
 

ISU BOGOR - Polres Bogor resmi memberlakukan tilang ditempat atau non elektronik bagi para pelanggar lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Kamis 1 Juni 2023. Meski demikian tilang elektronik tetap diterapkan.

Maka dari itu, bagi para pengendara diminta mentaati aturan lalu lintas dan membawa kelengkapan kendaraan saat melintas di wilayah hukum Polres Bogor, utamanya di kawasan Puncak.

Informasi tersebut disampaikan akun resmi Instagram TMC Polres Bogor yang dikutip Isu Bogor pada Kamis 1 Juni 2023.

"Hai Sobat TMC, mimin ada info nih tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang akan dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Bogor," tulis akun @TMCPolresBogor.
 

"Mulai Tanggal 1 Juni 2023 Selain Tilang Elektronik, Sat Lantas Polres Bogor Akan Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Lau Lintas ditempat Atau Tilang Non Elektronik dengan Blangko Tilang," tambahnya.

12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dengan tilang non elektronik:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm standar SNI.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis. Seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah.

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.

11. Kendaraan bermotor yang overload dan over dimension.

12. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau nopol plasu yang tertangkap tangan oleh petugas.

Seperti diketahui, selama libur panjang (hari lahir Pancasila dan hari raya Waisak 2023) ini Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan ganjil genap dan one way.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x