Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Ditangkap, Polisi: Kita Amankan Tiga Tersangka

- 30 Mei 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg /Ade Mamad/Pikiran Rakyat
 

ISU BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pelaku pengoplos gas elpiji di Kelurahan Sindangrasa, Bogor Timur, Kota Bogor. Para pelaku itu masing-masing berinsial AS (33 tahun), SB (28), dan K (41).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memindahkan gas elpiji subsidi dari tabung ukuran tiga kilogram (kg) ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg.

“Kita dapat informasi dari masyarakat. Para pelaku beroperasi pada 19 Mei 2023, kita ungkap pada 26 Mei 2023," ungkap Bismo kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 30 Mei 2023.

"Kasus ini juga sudah jadi atensi Bapak Kapolri, makanya kita laksanakan pengungkapan dan mengamankan tiga tersangka," tambahnya.
 

Bismo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awalnya seorang pria berinisial C, yang kini masih dalam pengejaran polisi, bekerja sama dengan tersangka AS. Menurut dia, C bertugas mencarikan gas elpiji tiga kg.

Selanjutnya C dan AS bertemu di suatu tempat untuk melakukan bongkar muat. Tersangka AS, yang diduga sebagai aktor intelektual pengoplosan gas elpiji ini, dibantu oleh SB dan K.

Menurut Kapolresta, dalam sehari para tersangka bisa memindahkan gas elpiji dari sekitar seribu tabung ukuran tiga kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, yang bukan subsidi. Kemudian gas elpiji itu dijual Rp130 ribu per tabung untuk yang 12 kg, padahal normalnya Rp 250 ribu-270 ribu per tabung.

“Tentunya disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal. Yang dirugikan rakyat kecil dan negara karena gas subsidi itu harusnya diterima rakyat kecil, tapi disalahgunakan,” tegasnya.
 

Kapolresta mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x