Ditangkap Polisi Usai Viral, Pemalak Sopir Truk di Bogor Akui Sudah Kumpulkan Rp 90 Ribu

- 19 Mei 2023, 16:45 WIB
Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor yang viral berhasil ditangkap polisi di wilayah Cianjur.  Pelaku sudah mengumpulkan Rp 90 ribu.
Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor yang viral berhasil ditangkap polisi di wilayah Cianjur. Pelaku sudah mengumpulkan Rp 90 ribu. /Foto/Instagram @infojawabarat
ISU BOGOR - Rudi Boy, pelaku aksi pemalakan terhadap sopir truk di Bogor berhasil ditangkap polisi di wilayah Cianjur. Ia mengaku sudah mengumpulkan Rp 90 ribu selama menjalankan aksinya. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya saat ditangkap Polres Bogor usai videonya viral di media sosial.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Cianjur setelah video aksi pemalakannya di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Ia menjelaskan Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait viralnya video Rudi Boy, pelaku pemalakan berseragam ormas Pemuda Pancasila.

"Usai mengetahui video aksi pemalakannya viral, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, pada Kamis 19 Mei 2023.

Baca Juga: Viral! Preman Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Begini Respons Polisi

Rudi Boy pelaku pemalakan sopir truk di Bogor yang viral di media sosial berhasil diamankan polisi.
Rudi Boy pelaku pemalakan sopir truk di Bogor yang viral di media sosial berhasil diamankan polisi. Foto/Subbag Humas Polres Bogor

"Dalam menjalankan aksinya pelaku memintai uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman," ungkap Iman.

"Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90 ribu dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," tambahnya.

Dari tangan pelaku Rudi Boy, petugas menemukan barang bukti berupa kartu anggota Ormas Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.

"Selain itu petugas juga mengamankan sebuah rompi yang digunakan saat melakukan aksinya. Namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," tegas Iman.

Baca Juga: Viral War Tiket Konser Coldplay Jakarta di Twitter, Cat 6 Jadi Rebutan Netizen Hari Ini

"Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x