Tok! Kota Bogor Resmi Terapkan Sanksi Tilang Masker di Masa Perpanjangan PSBB Pra AKB

- 5 Agustus 2020, 00:00 WIB
Bantuan stimulan diserahkan secara simbolis berupa buku rekening oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Kebun Wisata Ilmiah Tanaman Obat, Balitro, Jalan Tentara Pelajar, Rabu 15 Juli 2020.
Bantuan stimulan diserahkan secara simbolis berupa buku rekening oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Kebun Wisata Ilmiah Tanaman Obat, Balitro, Jalan Tentara Pelajar, Rabu 15 Juli 2020. /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pemkot Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

Dalam surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 900.45-552 tahun 2020, disebutkan bahwa berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor, PSBB yang telah dilaksanakan menunjukan angka penyebaran Covid-19 secara fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan.

“Sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020,” tulis surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Brompton Diborong Warga Indonesia, Toko Sepeda di Jerman Ini Langsung Tutup

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi tilang tak bermasker atau sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ungkap Dedie di Balai Kota Bogor, Selasa 4 Agustus 2020.

Menurut Dedie, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Ingin Ganti Ideologi Indonesia, Seorang Wanita Muda Bakar Bendera Merah Putih

“Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” jelas Dedie.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x