Bahas Persiapan Pemilu 2024 di Kota Bogor, Kemendagri Singgung Keberadaan 46 Ormas Asing

- 20 Maret 2023, 22:16 WIB
Kemendagri bersama Bakesbangpol Kota Bogor menggelar Rakor Pengawasan Ormas yang didirikan WNA dalam rangka persiapan pemilu dan pilkada 2024 di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Senin 20 Maret 2023.
Kemendagri bersama Bakesbangpol Kota Bogor menggelar Rakor Pengawasan Ormas yang didirikan WNA dalam rangka persiapan pemilu dan pilkada 2024 di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Senin 20 Maret 2023. /Foto/Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta jajaran pemerintah daerah mengantisipasi keberadaan puluhan organisasi masyarakat (ormas) yang didirkan warga negara asing (WNA), terutama saat menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.

 
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Ormas yang didirikan WNA dalam rangka persiapan pemilu dan pilkada 2024 di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin 20 Maret 2023.

Koordinator Subdit Ormas Asing Kemendagri RI, Abdul Gafur mengatakan, kehadiran ormas asing dalam konteks hari ini tidak bisa dihindarkan.

"Karena memang telah dijamin dalam undang-undang RI, tetapi ada hal yang memang harus diantisipasi terkait ideologi-ideologi yang bisa masuk di dalam proses pelaksanaan program ormas asing yang ada di wilayah," ungkapnya.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Kota Bogor Pada Bulan Ramadhan 2023 Dalam Format PDF

Masuknya ormas asing ke Indonesia tentu kata dia, karena sudah ada dasar perjanjian bilateral antara negara Indonesia dengan negara ormas tersebut. Karena kalau tidak ada perjanjian bilateral ormas asing tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Di catatan kami ada 46 ormas asing. ketika ormas asing ingin mengimplementasikan programnya di daerah maka harus bermitra dengan ormas lokal atau mitra lokal. Nah kalau sudah masuk ke ormas lokal jadi lebih susah karena masuk ke jaringan yang ada di seluruh daerah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asdep Koordinasi Demokrasi dan Ormas Kemenko Polhukam RI, Brigjen Pol Kristono mengatakan, kehadiran ormas asing di Indonesia ini bertujuan untuk menjangkau urusan yang tidak bisa dilakukan pemerintah Indonesia.

Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ormas asing. Sebut saja, dilarang menyebarkan paham komunis atau yang bertentangan dengan paham Pancasila.

Baca Juga: Hindari Macet, Pahami Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Jabar Run 10K Digelar di Kota Bogor

Kemudian dilarang melakukan agenda terselubung negara asing yang mengancam kesatuan bangsa, mendukung atau membiayai gerakan separatis, menggalang dana ilegal, mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain dan melakukan tindakan intelijen yang membahayakan negara.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x