Pesan Ganja 6,5 Kilogram, Pemuda di Bogor Diringkus

- 17 Maret 2023, 15:57 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pelaku berinisial NMD ditangkap di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023 karena kedapatan memesan ganja 6,5 kilogram.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pelaku berinisial NMD ditangkap di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023 karena kedapatan memesan ganja 6,5 kilogram. /Foto/Dok.Humas Polres Bogor
ISU BOGOR - Seorang pemuda di Bogor berinisial NMD (25) diringkus jajaran petugas gabungan dari Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor karena kedapatan memesan ganja seberat 6,5 kilogram.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pelaku ditangkap di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 17 Maret 2023.

"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan pada salah satu warung di wilayah Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, petugas lansung melakukan penyelidikan," tambahnya.

Baca Juga: Aktor Yoo Ah In Kini Jadi Tersangka Usai Terbukti Menggunakan Ganja dan Propofol

Selanjutnya, kata AKBP Iman petugas langsung menindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut, akhirnya mendapati 6 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6 kilogram lebih.

"Atas temuan tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Bogor langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial NMD yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut," jelas AKBP Iman.

"Yang mana saat ini salah seorang tersangka sudah berhasil diamankan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan yang lain masih dalam DPO pihak sat narkoba Polres Bogor," tegasnya.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal 5000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x