ISU BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi yang tak mengenakan masker di tempat umum 27 Juli 2020 mendatang menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif.
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2020.
Baca Juga: Ajaran Baru di Masa Pra AKB, Begini Suasana MPLS Daring di SMPN 1 Kota Bogor
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW," katanya.
Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Ia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum.
"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga. Ini produk hukum, yang tujuannya juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Baca Juga: Jelang PSBB Transisi Berakhir, Kabupaten Bogor Bersiap Hadapi AKB
Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan Covid-19 di masa AKB ini.