Pernah Dijerat 5 Tahun Penjara, UNPAD: Ahok Enggak Bisa Jadi Menteri

- 5 Juli 2020, 22:57 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.*
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.* //Instagram.com/@basukibtp/Foto: Instagram.com @basukibtp

ISU BOGOR - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aLIAS Ahok yang dikabarkan masuk sebagai calon kuat menteri setelah Presiden Joko Widodo sempat mengutarakan bisa saja ada reshuffle karena penanganan Covid-19 yang belum optimal dari jajaran kabinetnya, akan terhalang oleh status jeratan masa tahanan lima tahun sewaktu kasus penodaan agama meski vonisnya hanya dua tahun.


Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti menanggapi pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang menegaskan kabar itu adalah bohong belaka, namun tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Menurutnya, sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Datang ke Jakarta, Bupati Kutai Timur Ditangkap Tangan KPK Dugaan Korupsi


"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020 yaang dikutip isubogor.com dari pikiran-rakyat.com

Meskipun Ahok dalam kenyataannya hanya divonis dua tahun, yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih sehingga yang diperhatikan dalam aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya dan bukan vonisnya.


"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik. Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x