Besok PSBB Pra AKB Kota Bogor dengan Ketentuan Operasional

- 2 Juli 2020, 15:55 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat jumpa pres di Balai Kota Bogor , Kamis 2 Juli 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat jumpa pres di Balai Kota Bogor , Kamis 2 Juli 2020. /Linna Syahrial/Linna Syahrial

 


Isu Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memilih istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama satu bulan ke depan dimulai Jumat, 3 Juli - 3 Agustus 2020 dengan sejumlah ketentuan operasional. 

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis 2 Juli 2020 saat jumpa pers di Balai Kota Bogor.

"Pada tanggal 3 Juli Kota Bogor akan memasuki fase Pra AKB. Jadi ini PSBB yang berbeda, karena sudah ada yang beberapa sudah kita bisa buka, kita izinkan beroperasi, tapi masih banyak juga yang masih perlu waktu," katanya.

Baca juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkot Bogor Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang


Bima menyampaikan Pemerintah Kota Bogor akan mengajukan PSBB Pra AKB kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis, 1 Juli 2020 untuk diberlakukan keesokan harinya.

Dalam pengajuan tersebut, bagi bidang transportasi dimuai Senin 6 Juli 2020 ojek online (ojol) sudah diperbolehkan mengantar penumpang dengan syarat waktu operasi mulai pukul 4.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Lalu wajib mengenakan masker, hand sanitiser baik pengemudi maupun penumpang, kendaraan disemprit disinfektan, hair cap, helm sendiri dan ada penyekat bisa berupa ransel oleh pengemudi dan pihak perusahaan wajib menyelenggarakan cek poin kesehatan bagi pengemudi.

Sementara, bagi angkutan umum kota (angkot) waktu operasi ditambahkan jadi dari pukul 4.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, daya tampung penumpang ditambahkan 60 persen, penumpang dan pengemudi wajib mengenakan masker dan hand sinitiser serta kendaraan disemprot disinfektan.

Kemudian untuk terminal, waktu operasi mulai pukul 4.00 WIB sampai 22.00 WIB dan kereta api juga telah boleh beroperasi mulai pukul 4.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Baca juga: Disdik Kota Bogor: Penentuan PPDB SMP ada di Kepala Sekolah


Begitupun kendaraan pribadi yang sudah diperbolehkan membawa penumpang sesuai daya tampung.

Sedangkan bagi bisnis hotel, telah diizinkan menyewakan tempat untuk resepsi pernikahan, seminar, bimbingan teknis (bimtek)

"Jadi silakan mengajukan protokol kesehatan kepada pemkot untuk assesment, evaluasi, kemudian menyatakan kesepakatan," ujarnya.

Namun demikian, kata Bima, bagi bidang-bidang yang memiliki risiko tinggi belum diinzinkan beroperasi baik olahraga maupun berenang.

"Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Untuk sekolah belum. Untuk pusat kebugaran silakan mengajukan protokol kesehatan. Kami akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatan yang diajukan," katanya.



Editor: Linna Syahrial

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x