Polres Bogor Ringkus 4 Pembunuh Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar, Ini Motif dan Kronologinya

- 11 Agustus 2022, 16:03 WIB
Polres Bogor meringkus 4 pembunuh AN, 35, bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat yang mayatnya ditemukan di Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor meringkus 4 pembunuh AN, 35, bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat yang mayatnya ditemukan di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. /Subbag Humas Polres Bogor
 

ISU BOGOR - Polres Bogor meringkus empat pembunuh AN, 35, bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang mayatnya ditemukan di Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Polres Bogor mengungkap bahwa motif pembunuhan itu karena dipicu utang piutang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebutkan kronologi kejadian yang berawal dari korban hendak menagih utang Rp300 juta kepada pelaku AK, 33.

Saat itulah AK berencana melakukan pembunuhan bersama tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial AA, 37, D, 37, dan RH, 25.
 

"Korban sebagai Bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat," kata AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis 11 Agustus 2022.

Lebih lanjut, AKBP Iman melanjutkan yang bersangkutan itu menggunakan dana sebesar Rp600 juta milik KONI untuk kepentingan pribadi dan akan segera diaudit.

"Akhirnya korban berangkat ke Bogor untuk menagih utang karena seingat korban pelaku ini (AK) memiliki utang sebesar Rp300 juta," ujar AKBP Iman.

Kemudian, pelaku mengiming-imingi korban untuk diajak ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur pada 30 Juli 2022.
 

Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.

"Karena korban ini orang baru, pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tangannya.

"Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya," jelas AKBP Iman.

Namun, korban justru dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap oleh pelaku hingga tewas. Selanjutnya, korban dibuang di bawah jembatan wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
 

"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya oleh salah satu pelaku yang duduk di baris paling belakang dengan memiting (mencekik) leher korban," kata AKBP Iman.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, kemudian pelaku berinisial D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas.

"Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban tewas, kemudian AK memerintahkan tersangka RH menjerat leher korban dengan 3 tali yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan Desa Sukawangi," jelasnya.

Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA, D, dan RH dibayar masing-masing Rp2 juta oleh AK. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 

"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada 27 Juli 2022 para pelaku sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x