Dari hasil autopsi, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena luka bacok di bagian dada yang tembus sedalam 25 cm.
“Kalau berdasarkan hasil autopsi luka di bagian jantung dan paru-paru kena bahkan ada organ dalam yang sempat terluka,” ujarnya.
Baca Juga: Pelajar Dikroyok Hingga Tewas, Bima Arya Mengadu ke Ridwan Kamil
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka RA dan ML dari enam orang yang diperiksa. Dua pelaku berasal dari SMA Negeri 6 ini, secara brutal menghabisi RMP yang berasal dari SMA Negeri 7.
Atas perbuatan pembunuhan pelajar SMAN 7 Bogor itu, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***