Pelajar Tewas, 2 Sekolah SMA Negeri di Kota Bogor Disanksi Pencabutan PTM

- 8 Oktober 2021, 21:34 WIB
RA 18 tahun pelaku pembunuhan pelajar di Kota Bogor saat digiring di Mapolresta Bogor, Jumat 8 Oktober 2021
RA 18 tahun pelaku pembunuhan pelajar di Kota Bogor saat digiring di Mapolresta Bogor, Jumat 8 Oktober 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Ia juga berpesan kepada para orangtua agar mengawasi betul anak-anaknya saat di rumah. Sebab hampir semua tawuran dan pengeroyokan pelajar yang menelan korban terjadi pada malam hari dan di luar pengawasan sekolah.

Irman juga meminta bantuan kepada semua pihak, baik masyarakat, unsur pemerintah dan pihak berwenang, untuk membantu menekan tersebarnya video tindak tanduk keberingasan para pelajar.

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif

Sebab bukan tidak mungkin, tersebarnya video aksi tawuran dan pengeroyokan di kalangan pelajar, akan menimbulkan dendam tersendiri antar pelajar.

"Video pengeroyokan, video tawuran, dan video kekerasan pelajar harus diantisipasi agar tidak tersebar luas. Takutnya hal ini justru memicu dendam," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x