PPKM Level 3 Kota Bogor, Waktu Makan di Restoran Diperpanjang 60 Menit, Resepsi Nikah Boleh dengan Syarat

- 7 September 2021, 20:43 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau salah satu rumah makan di Jalan Abdullan bin Nuh, Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau salah satu rumah makan di Jalan Abdullan bin Nuh, Kota Bogor /Chris Dale/Humas

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya. Pelonggaran terkait penambahan waktu makan 60 menit dan resepsi penikahan. 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, keputusan ini mulai berlaku mulai Selasa hingga Senin 1 higga 13 September 2021. 

Ia menyebut, meski diperpanjang, ada beberapa sektor yang mulai dilonggarkan Pemkot Bogor dalam kebijakan terbaru ini. Diantaranya, terkait jam makan di tempat di sejumlah tempat makan. Serta, pelaksanaan resepsi pernihakan. 

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Okupansi Hotel dan Restoran Capai 50 Persen 

"Belum terlalu drastis pelonggarannya. Hanya jam waktu dine in (makan di tempat) menjadi 60 menit dan resepsi pernikahan diizinkan secara terbatas," kata Dedie, Selasa 7 September 2021.

Adapun, menurutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Selalu Panggil Sayang pada Pasangan, Nagita Slavina: Biar Gampang ke Semua 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x