ISU BOGOR – Setelah Pemkot Bogor menutup sementara Balaikota Bogor akibat meningkatnya kasus Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor juga memberlakukan kebijakan semi lockdown.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil pasca terkonfirmasinya dua orang anggota DPRD Kota Bogor positif Covid-19.
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari kedepan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu 23 Juni 2021 hingga Minggu 27 Juni 2021,” kata Atang, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: DPRD Bogor Dorong Satgas Covid-19 Lakukan 5 Langkah Percepatan Penanganan
Atang menjelaskan kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Diantaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25 persen.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama yang terkait dengan kinerja dan pelayanan DPRD. Kalau bisa, jauh dibawah 25%,” ungkapnya.
Untuk agenda rapat yang dijadwalkan digelar di gedung DPRD Kota Bogor, akan digelar secara online melalui zoom meeting ataupun google meet.
Baca Juga: Dalam Sehari, 7 Pasien Positif Covid-19 di Bogor Meninggal Dunia
“Beberapa rapat di kantor DPRD seperti pembahasan Raperda oleh Pansus maupun AKD yang memang harus menyelesaikan target-target pembahasan, akan dilakukan secara online. Sedangkan untuk pengaduan maupun aspirasi masyarakat, masih akan diterima namun dengan prokes yang ketat dan jumlah terbatas,” jelasnya.