Bima Arya: Sopir Angkot Kota Bogor Penyumbang Terbanyak Pelanggar KTR

- 9 Juni 2021, 21:01 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan sidak KTR di Kawasan Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan sidak KTR di Kawasan Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Sopir angkot, disebut Wali Kota Bogor Bima Arya salah satu kategori penyumbang terbanyak, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.

Bima menjelaskan saat ini Pemkot Bogor memang sedang fokus menggalakkan kembali Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.

Tak heran, jika sosialisasi, pembinaan hingga inspeksi mendadak (Sidak) sedang gencar dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Bebaskan Habib Rizieq Shihab di Balaikota Bogor Ricuh

"Pada sidak hari ini saja ada 17 orang pelanggar KTR. Mereka rata-rata berprofesi sebagai sopir angkutan umum. Para pelanggar ini kami lakukan sidang tindak pidana ringan, dengan denda Rp50 ribu untuk setiap pelanggar," kata Bima saat sidak KTR di kawasan Jambu Dua, Rabu 9 Juni 2021

Menurutnya, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.

Baca Juga: 10 Juni Gerhana Matahari Cincin, Apakah Dapat Diamati dari Indonesia? 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol-PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat soal KTR sudah cukup baik.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x