ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkewajiban untuk ikut serta menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan ekosistem yang berada pada kawasan hutan konservasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, sudah mengajukan permohonan kerjasama tentang penguatan fungsi kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Pada tanggal 27 Mei 2021, Pemkab Bogor telah mengajukan surat kepada Bu Menteri LHK, yakni permohonan Memorandum of Understanding (MoU) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK,” terang Burhanudin, kemarin.
Baca Juga: Dedie A Rachim Ajak ASN Pemkot Bogor Bersihkan Hati untuk Mencegah Gratifikasi
Ia menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut diantaranya, pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kedua, konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan air. Ketiga, pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata alam. Keempat, menyangkut perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi.
“Semoga jajaran KLHK berkenan mempertimbangkan kerjasama tersebut dan segera dapat terwujud. MoU tersebut bisa menjadi kado Hari Jadi Bogor (HJB) ke-539," katanya.
Sehingga nantinya dapat berjalan bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, sekaligus pengembangan pariwisata alam berbasis pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bogor, sebagai bagian upaya percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Baca Juga: AHY Kunjungi Kota Bogor Bertemu Bima Arya, Ada Apa?
Sementara itu, lanjut Burhanudin, pada bulan Oktober tahun 2020 kami telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Mandiri.