Ade Yasin: Penggunaan GOM Kabupaten Bogor Kini Gratis!

- 29 Mei 2021, 14:58 WIB
Bupati Ade Yasin saat meresmikan GOM Jonggol, Jumat, 28 Mei 2021.
Bupati Ade Yasin saat meresmikan GOM Jonggol, Jumat, 28 Mei 2021. /Chris Dale/Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin segera membuat aturan baru tidak ada pungutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan Gelanggang Olahraga Mini (GOM) untuk beraktivitas bahkan pesta pernikahan.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu menyatakan meminta Kadispora Kabupaten Bogor segera membuat Peraturan Bupati berkaitan dengan legalitas penggunaan GOM secara gratis untuk semua lapisan masyarakat.

Akan ada perubahan aturan bahwa retribusi yang cukup diterapkan di GOR Pakansari saja karena dipakai oleh internasional.

Baca Juga: Strategi Bupati Bogor Ade Yasin Ungkit Potensi Masyarakat Lewat GOM Jonggol

Baca Juga: Bupati Bogor Minta Kades Berani Tanggung Risiko, Soal Apa?

Baca Juga: Ditinggal Perayaan Ultah, Rumah Pengusaha Bogor Dibobol Maling Perhiasan Ratusan Juta Raib

“Silahkan gunakan dengan baik dan gratis, ini kita bangun untuk masyarakat. Boleh dipakai untuk hajatan asal dijaga kebersihannya dengan baik. GOM ini kita serahkan kepada masyarakat untuk dipakai, tapi pengelolaannya akan diatur oleh pak Sekda dan akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk mengelola, sehingga GOM ini dapat digunakan seluas-luasnyanya oleh masyarakat,” tegas Ade Yasin saat meresmikan GOM Jonggol, Jumat, 28 Mei 2021.

Dalam keterbatasan pandemi Covid-19, Ade Yasin mengaku peresmian GOM pun berguna untuk tetap memupuk potensi atlet yang terpendam di wilayah perdesaan.

“Untuk GOM ini harus gratis karena banyak sekali atlet kita yang berkualitas baik tingkat desa maupun kecamatan, sehingga mereka bisa bebas menggunakan GOM untuk kegiatan keolahragaan. Gunakan secara bergilir karena ini cuma satu tidak satu desa satu GOM, berembuglah kepala desa dengan pak Camat mengenai pembagian jadwal pemakaian GOM agar seluruh masyarakat dapat menikmati, tidak hanya masyarakat Desa Jonggol aja, tetapi seluruh masyarakat juga dapat menggunakan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x