Larangan Ziarah Saat Lebaran, Bima Arya Tutup TPU Kota Bogor 5 Hari

- 10 Mei 2021, 21:21 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020.
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

ISU BOGOR - Langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penularan Covid-19 makin serius. Sebab, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan menutup tempat pemakaman umum (TPU) selama lima hari mulai dari Rabu 12 Mei hingga Minggu 16 Mei 2021.

Kebijakan ini ia ambil setelah menggelar demgan kepala daerah se-jabodetabek dan Cianjur di DKI Jakarta siang tadi.

"Disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman, akan ditutup kecuali kegiatan pemakan. Pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei hingga 16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur," kata Bima Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Silaturahmi Dilarang, Tempat Wisata Kota Bogor Buka

Selain itu, Bima juga menegaskan pergerakan masyarakat di Jabodetabekjur juga dilarang. Kecuali untuk masyarakat yang bekerja atau melaksanakan tugas, mengantarkan jenazah, mengantarkan orang sakit dan mengantarkan ibu hamil yang akan melahirkan.

"Mudik ini ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halal bihalal ditiadakan, tidak ada kegiatan silahturahmi, itu dilakukan virtual saja," tegasnya.

Namun untuk lokasi wisata dan kunjungan wisatawan dikatakan oleh Wali Kota Bogor dua periode ini tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Bima Arya: Warga Kota ke Kabupaten Bogor Dilarang Bersilaturahmi atau Ziarah

Namun, hanya warga lokal saja yang diperbolehkan datang ke lokasi wisata. Bahkan warga Kabupaten Bogor pun turut dilarang datang ke wisata Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x