ISU BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memperbolehkan tempat wisata dibuka dengan catatan pengunjung tidak boleh lebih 50 persen. Selain itu tempat wisata hanya diperbolehkan khusus hanya berdomisli wilayah tersebut.
Di satu sisi, Pemkot Bogor melarang kegiatan silaturahmi dan ziarah makam antar kota/kabupaten Bogor
"Jadi untuk luar Bogor seperti DKI Jakarta dan daerah lainnya tidak diperbolehkan, hanya KTP setempat saja," kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Senin 10 Mei 2021.
Bima mengungkapkan bahwa tempat-tempat wisata disepakati bersama boleh beroperasi sampai jam 21:00 WIB.
Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Wafat, UAS: Tak Ada Takut Dalam Dirimu
Baca Juga: Bima Arya: Warga Kota ke Kabupaten Bogor Dilarang Bersilaturahmi atau Ziarah
Baca Juga: Cegah Penularan, 100 Juru Parkir Pasar Kebon Kembang Dites Covid-19
"Sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bima Arya Sugiarto bersama pimpinan daerah di Jabodetabekjur melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anie Baswedan