ISU BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyampaikan perkembangan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Bogor Barat.
Saat ini CDPOB Bogor Timur dan Bogor Barat sudah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat, tinggal menunggu Pemerintah Pusat mencabut moratorium.
“Rencana pemekaran wilayah itu tidak ujug-ujug (serta merta), jadi kronologis nya harus paham dulu," kata Burhanudin pada Sabtu 1 April 2021.
Baca Juga: IPB University Terima 2.426 Calon Mahasiswa Baru Program D3 Jalur USMI
Menurutnya, Jawa Barat itu dulu pernah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 31 Tahun 1990. Setidaknya, ada 24 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan kajian, dan punya keinginan dimekarkan menjadi 42 kabupaten/kota.
"Kebetulan saya pernah bertugas di provinsi selama 7 tahun, jadi hafal itu semua,” terang Burhanudin.
Bupati termasuk DPRD sampai Gubernur juga sudah menyetujui pembentukan CDPOB Bogor Barat dan Bogor Timur. Ini amanat RPJMD, amanatnya itu Bupati mengusulkan pembentukan CDPOB Bogor Barat dan Bogor Timur.
Kemudian, kami sudah mendesign dan melengkapi persyaratan Bogor Barat dan Bogor Timur itu dengan berpedoman ke Rencana Induk Penataan Daerah Otonomi.
Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Lancar di Tengah Kota Tapi Pinggiran Kota Macet