Polresta Bogor Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintentis Gorila

- 29 April 2021, 20:50 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condo saat menujukan barang bukti tembakau sintetis olahan rumah, Kamis 29 April 2021
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condo saat menujukan barang bukti tembakau sintetis olahan rumah, Kamis 29 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar" pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x