Dipecat Sepihak, Isnaini Gugat Demokrat ke Mahkamah Partai

- 23 April 2021, 22:59 WIB
Partai Demokrat
Partai Demokrat /Pikiran-Rakyat.com/

ISU BOGOR - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi Isnaini Widodo mendatangi dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, Jumat 23 April 2021.

Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.

"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Mekanisme ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai," kata Nur.

Baca Juga: Usai Persija Juara, Menpora Langsung Kirim Pesan

Karena itu, Nur pun menegaskan dirinya terus berupaya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai. Menurutnya hanya dalam forum ini, upaya pencarian keadilan bisa didapatkan.

"Ini bagian dari upaya kami mencari keadilan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai.

Baca Juga: Memes Prameswari Ungkap Alasan Nyaman dengan Billy Syahputra: Cocok Jadi Panutan

Mestinya, lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya. Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x